Tuesday, April 23, 2013

Hak Merek


Merek merupakan nama, istilah , tanda, symbol. Lambing, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing. Pada dasarnya suatu merek juga merupakan janji penjual untuk secara konsisten menyampaikan serangkaian cirri-ciri , manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli. Merek yang baik juga menyampaikan jaminan tambahan berupa jaminan kualitas. Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
1. Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam diferensiasi atau membedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan saat melakukan pembelian ulang.
2. Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
3. Untuk membina citra yaitu dengan memberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.
4. Untuk mengendalikan pasar.

Merek memegang peranan penting dalam pemasaran. Ada perbedaan yang cukup besar antara produk dan merek (Aaker, 1996). Produk hanyalah sesuatu yang dihasilkan pabrik. Sedangkan merek merupakan sesuatu yang dibeli konsumen. Bila produk bisa dengan mudah ditiru pesaing maka merek selalu memiliki keunikan yang relative sukar untuk dijiplak. Merek berkaitan erat dengan persepsi, sehingga persaingan yang terjadi antara perusahaan adalah pertarungan persepsi dan bukan pertarungan produk

Perlindungan terhadap penggunaan merek di Indonesia diatur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2001. Isi dari peraturan tersebut disebutkan, bahwa jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun. Hal tersebut berlaku sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Namun, waktu perlindungan terhadap merek dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan
Salah satu contoh pelanggaran tentang hak merek adalah sebagai berikut:
Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa.

Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan.

Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012)

"Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-STRIP milik adidas dan konsumen akan mudah terkecoh karenanya. Hukum Merek di Indonesia melindungi hal semacam ini, sejalan dengan peraturan internasional seperti Perjanjian WTO. adidas tentunya akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya dan Pengadilan Niaga telah membuat keputusan yang tepat,” katanya.

Merek adidas 3-STRIP tidak hanya terdaftar di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal pada perkara lainnya di Indonesia. Misalnya pada kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST diantara adidas melawan Kim Sung Soo pada Pengadilan Niaga Jakarta, putusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lainnya di luar negeri.

Sidang pertama dari Gugatan Pelanggaran Merek dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim diketuai oleh Dr. Sudharmawatiningsih S.H., M.H.

Seperti diketahui adidas berdiri sejak tahun 1949, merek 3-STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Produk adidas telah diproduksi secara luas dan dijual di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus yang serupa untuk melindungi merek 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan China.

Produk – produk lainnya antara lain :
Ø Oreo dan rodeo (makanan ringan)

 Ø PlayStation dan PolyStation (Video Game)




Ø Tupperware dan Tulipware (peralatan rumah tangga)



Ø BlackBerry dan BlueBerry (Handphone)


Ø Panasonic dan Panasuper (Baterai)




Ø Extrajoss dan Enerjos (Minuman)


Ø Puma dan Numa (sepatu)



Ø Suzuki APV dan Mitsubishi Maven (mobil)



Ø NutriSari dan SegarSari (minuman buah)



Sumber:
 http://id.shvoong.com/business-management/2129780-definisi-dan-pengertian-merek/
wikipedia.com
google.com














Tuesday, April 9, 2013

Hak Cipta


Fungsi Hak Cipta
Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian  pemahaman  tentang  ruang  lingkup  pengertiannya tidaklah  sama  pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak   kekayaan   intelektual.   Lainnya   adalah   pemahaman   masyarakat   terhadap perlindungan  hak  cipta  ini,  sebagai  contoh  misalnya  karena  pemahaman  yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar  yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.
Hak cipta sendiri secara harfiah berasal dari dua kata yaitu hak dan cipta, kata  “Hak”  yang  sering  dikaitkan  dengan  kewajiban  adalah  suatu  kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak4. Sedangkan  kata  “Cipta”  atau  ciptaan  tertuju  pada  hasil  karya  manusia dengan   menggunakan   akal   pikiran,   perasaan,   pengetahuan,   imajinasi   dan pengalaman.  Sehingga  dapat  diartikan  bahwa  hak  cipta  berkaitan  erat  dengan intelektual manusia.
 
          Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1.        Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.        Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3.        Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4.        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5.        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6.        Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
 
     Undang-Undang Hak Cipta
 
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
            Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.  
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a)    Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)    Arsitektur.
h)    Peta.
i)     Seni batik.
j)     Fotografi.
k)    Sinematografi.
l)     Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujudan.
 
 
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril.
Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
            Sifat dari Hak Cipta adalah sebagai berikut:
1.         Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2.         Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.         Pewarisan
b.        Wasiat;
c.         Hibah;
d.        Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
3.         Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
4.         Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
5.         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
6.         Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Fungsi hak cipta
Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
  • Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau    pemegang HakCipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yangtimbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.   Contoh kasus pelanggaran hak cipta: Dirut PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider hukuman enam bulan kurungan. 
    Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jalan Lawu Barat, Senin (20/2/2012). Menurut JPU, Jau memenuhi syarat untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana hak cipta karena PT DMDT yang dipimpinnya, memproduksi kain rayon grey bergaris kuning yang telah dipatenkan PT Sritex Sukoharjo. Tindakan itu kemudian dilaporkan PT Sritex ke kepolisian.
    Karena tindakannya itu, JPU menilai Jau telah melanggar Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Atas pelanggaran yang didakwakan, Jau dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Jau juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman selama enam bulan kurungan.
     
              Kasus Hak Cipta


    Jakarta - Komisi Hukum DPR berkomitmen menelusuri kejanggalan dari keluarnya sebuah keputusan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kemenkumham yang menjadi pemicu kriminalisasi dalam kasus benang kuning melibatkan pabrik tekstil di Solo.

    "Keputusan Ditjen Haki itulah yang memicu munculnya dugaan mafia hukum dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, di Jakarta, Rabu (30/1) dini hari.

    Komisi III DPR sebelumnya sudah menerima laporan dugaan praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta sebaris benang kuning pada kain produk pabrik tekstil di Solo. Penanganan kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara PT Duniatex versus PT Sritex tersebut dinilai penuh rekayasa.

    Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi itu dengan pihak yang dikriminalkan, yakni PT.Duniatex dan Kuasa Hukumnya OC.Kaligis, di Jakarta, Selasa (29/1), diketahui Polda Jawa Tengah menyidik sebuah laporan oleh Lukminto, Pemilik PT.Sritex, sebuah pabrik tekstil besar di Jawa Tengah.

    Substansi laporan itu adalah PT.Duniatex, dalam hal ini diwakili Sumitro, Indriati, dan Jau Tau-Kwan, dituduh memproduksi kain rayon abu-abu yang ditandai dengan sebaris benang kuning di pinggir kain, yang hak ciptanya dipegang oleh PT Sritex. 
    PT.Duniatex sendiri diketahui memproduksi kain itu pada April 2011, setelah mendapat pesanan dari seorang pengusaha bernama Lie Lay-hok, pemilik Toko Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, sebanyak 150.000 meter kain rayon mentah.
    Pada Juli 2011, Pemilik PT.Sritex melaporkan PT.Duniatex atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta produksi kain benang kuning itu ke Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Uniknya, kata Ahmad Yani, ternyata hak cipta atas kain benang kuning itu baru didaftarkan pihak Sritex pada Agustus 2011. Dan dalam waktu seminggu, Ditjen Haki Kemenkumham langsung memproses, meloloskan, dan mengeluarkan keputusan atas hak itu.

    "Ada kejanggalan di Dirjen Haki, kok proses hak cipta seperti itu bisa dikeluarkan dalam beberapa hari saja? Ini jarang terjadi dan tak biasa kalau seminggu sudah keluar hak cipta," kata Ahmad Yani.

    Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi III DPR, biasanya proses penetapan hak cipta atas sebuah produk paling cepat diberikan dalam waktu enam bulan.

    Selain itu, lanjutnya, sebelumnya diketahui sudah ada pengajuan hak cipta untuk kain rayon dengan benang merah, namun hingga sekarang belum disetujui Ditjen Haki.

    "Keputusan untuk tak memenuhi permohonan demikian wajar, karena pinggiran kain demikian -entah kuning, merah, ungu, atau biru- adalah warna umum yang tak bisa diklaim siapapun," ujar Yani.

    Yani mengatakan keputusan Ditjen Haki Kemenkumham soal hak cipta benang kuning itulah yang menjadi dasar bagi Kepolisian di Jawa Tengah untuk memproses laporan pihak Sritex, hingga kemudian kasusnya bergulir di pengadilan.

    "Kita curiga keluarnya keputusan Ditjen Haki itu sengaja untuk mengejar agar laporan kasus dikerjakan polisi. Atas dasar keputusan hak cipta itulah maka polisi menindaklanjuti kasusnya. Dengan latar belakang keputusan Kemenkumham itulah dijadikan polisi untuk menyeret lawan bisnis orang itu," tegas politisi asal PPP itu.

    Ahmad Yani menyatakan pihaknya menduga kuat bahwa ada permainan yang kentara untuk memanfaatkan hukum demi kepentingan bisnis. Dari kasus itu, pihaknya menjadi yakin bahwa mafia hukum tak hanya bekerja demi membebaskan para kriminal, namun juga memenjarakan lawan bisnis.

    "Kita jelas menduga ada permainan. Di sini kita melihat bahwa Mafia itu bukan hanya bekerja membebaskan, tapi menghukum orang yang terkait persaingan bisnis," ujar Yani. 
    Karena itulah, Yani mengatakan pihaknya akan mempertanyakan masalah itu dalam rapat Komisi itu dengan Kementerian Hukum dan HAM yang rencananya dilaksanakan Rabu (30/1).
    "Dalam rapat dengan Kemenkumham akan kita tanyakan. Ini ada sesuatu di luar kebiasaan yang aneh. Kami curiga ini ada pesanan khusus," tandas Yani.

    Diketahui perkara terkait Jau Tau-Kwan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto dan diputus bebas. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 22 Maret 2012.

    Meski menurut pasal 244 KUHAP, suatu putusan bebas tidak bisa dimintakan kasasi, ternyata terhadap putusan tersebut terjadi proses kasasi. Berkas kasasi diterima oleh Mahkamah Agung 6 Juni 2012.

    Majelis di tingkat kasasi terdiri atas Hakim Agung Sri Murwahyuni, Komariah E Sapardjaja dan Djoko Sarwoko. Majelis hakim agung di tingkat kasasi bersidang secara cepat dan tertanggal 14 Agustus 2012 menerbitkan putusan No 1194/K/Pid.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan PN Karanganyar No 172/Pid.Sus/2011/PN/Karanganyar.

    MA dalam putusannya menghukum Jau Tau-kwan setahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan kasasi tersebut, Jau Tau-kwan pada 19 September 2012 mengajukan peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Karanganyar melalui akta Nomor 03/Akte.Pid/2012/PN.Kray.

    Berkas permohonan peninjauan kembali itu dikirimkan ke Mahkamah Agung 24 Oktober 2012 oleh pihak Pengadilan Negeri Karanganyar. Perkara Peninjauan Kembali tersebut diadili oleh majelis Hakim Agung yang terdiri atas Zaharuddin Utama, Suhadi dan Artidjo Alkostar.

    Dalam putusan Nomor 254/PK/Pid.Sus/2012 tertangal 19 Desember 2012, Mahkamah Agung memutus secara NO (niet ontvankelijk veerklaard) atau menolak memeriksanya.

    Mahkamah beralasan Jau Tau-kwan tidak hadir dalam pengajuan permohonan PK, padahal Jau sudah menyatakan permohonan PK di Pengadilan Karanganyar 19 September 2012.
  • sumber: http://hakintelektual.com/hak-cipta/sifat-hak-cipta/
                 http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712036/bab2.pdf
        http://www.beritasatu.com/hukum/94184-kasus-hak-cipta-benang-kuning-memicu-kriminalisasi.html
 

Friday, April 5, 2013

Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)





1. Pengertian HAKIDari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.




2. Fungsi dan Sifat HAKI Terdapat beberapa hukum dalam mengatur HAKI, hukum tersebut bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HAKI yang dilindungi di Indonesia adalah HAKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.Badan yang menangani masalah mengenai HAKI di dunia yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO). Badan tersebut merupakan suatu badan khusus di dalam naungan PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Sementara badan yang menangani HAKI di Indonesia dinamakan direktorat jendral hak kekayaan intelektual. Jika seseorang ingin mengajukan dan mengurusi permohonan dalam bidang HAKI, maka dapat meminta pertolongan kepada konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada direktorat jendral hak kekayaan intelektual.Sifat-sifat dari HAKI tersebut menyebabkan adanya suatu perlindungan dan penegakkan hukum HAKI. Hal tersebut bertujuan untuk:a. Mendorong timbulnya inovasi.b. Pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi.c. Menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.



3. Ruang Lingkup HAKI Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian. Pembagian dua kelompok besar tersebut, dapat dilihat pada bagian di bawah ini.a. Hak Cipta (copyright)b. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:- Paten (patent);- Desain industri (industrial design);- Merek (trademark);- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);- Rahasia dagang (trade secret);- Perlindungan varietas tanaman (Plant Variety Protection).





4. Perundang-undangan Mengenai HAKIBeberapa dasar hukum mengenai HAKI, antara lain:a. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)b. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeananc. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Ciptad. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Mereke. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organizationf. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treatyg. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Worksh. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treatyi. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang




5. Sistem HAKI
Beberapa sistem yang dimilki dalam konsep HKI, bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.



6. Pelanggaran HAKI di Indonesia
Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. DiIndonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalamundang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memfotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memfotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanap izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memfotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memfotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. Sehingga kerugian konsumen pun 2 kali lipat.






sumber: http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=184:sifat_hki&catid=57:frontpage&Itemid=236zaki-http://irabieber.wordpress.com/2011/03/01/kasus-kasus-pelanggaran-haki/http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/pengertian-haki.html

PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA


Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
  • Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  • Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
  1. industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
  2. selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
  1. pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup

Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

Saturday, December 29, 2012

Jika Saya Jadi Presiden

jika saya jadi presiden mungkin agak sedikit bingung dengan negara kita yang berantakan ini banyak terjadi kerusan di daerah daerah tertentu, masalah banjir masih belum teratasi yang terutama. saya akan mencoba membuat danau buatan di daerah daerah rawan banjir seperti jakarta dan lain lain. lalu masalah tempat tinggal saya akan membuat sebuah rumah susun khusus untuk keluarga yang terlantar di jalanan yang membuat mereka tinggal di daerah tidak layak seperti di kolong jembatan. sedangkan untuk masalah pengangguran saya akan mambuat lapangan pekerjaan yg simple atau pabrik yang besar untuk menampung mereka. sebenarnya ada lagi cita cita saya, saya ingin membawa band coldplay dateng kesini, kenapa? karena saya tahu banyak sekali orang indonesia termasuk saya sendiri yang menyukai band itu dan menantikan dateng kesini tapi promotor kita tidak mampu membawanya . kemudian saya akan memajukan sepok bola indonesia. saya ingin dalam tim sepak bola indonesia tidak ada pemain asing. karena saya tahu banyak sekali pemain kita dari macam macam daerah yang memiliki kemampuan bermain sepak bola dengan sangat baik. pemerintah harusnya memakain pemain dalam negeri . langkah selanjutnya saya akan mendatangkan club manchester united ke indonesia karena saya yakin dengan mendatangkan club sepak bola terbaik di inggris tersebut akan membuat citra negara baik dan di ppandang oleh negara negara lain. tahap selanjutnya dalam aspek pendidikan saya akan membangun lebih banyak universitas terbuka agar tingkat pendidikan di negara kita meningkat dengan baik. lalu saya akan membuat kerja sama dengan negara negara tetangga dalam segala hal seperti dalam pertukaran pelajar di dalam sekolah sekolah atau agar mempermudah orang indonesia dapat bekerja di negeri negeri tetangga tersebut. tahap selanjutanya dalam masalah agama sekarang ini banyak gereja gereja yang dihancurkan menurut saya itu tidak boleh saya sendiri adalah orang islam tapi negara kita bukan  negara islam jadi kita harus menghormati kepercayaan orang lain. lalu saya sering sekali menemukan masalah dalam kereta api di indonesia terutama kereta api bogor-jakarta sering sekali mengalami gangguan . seharusnya mereka membeli kereta yg lebih layak lagi agar penumpang menjadi nyaman tidak seperti krl ekonomi yang sudah tidak layak dipakai dan sesak penumpang, saya akan menghapus kereta ekonomi dan mengganti semua kereta dengan kereta AC tetapi harganya pun terjangkau agar tidak ada lagi masalah masalah dalam kereta api.