Friday, April 5, 2013

Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)





1. Pengertian HAKIDari istilah Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak ada 3 kata kunci dari istilah tersebut yaitu :1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ),atau wewenang menurut hukum.2. Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.3. Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.




2. Fungsi dan Sifat HAKI Terdapat beberapa hukum dalam mengatur HAKI, hukum tersebut bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HAKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HAKI yang dilindungi di Indonesia adalah HAKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.Badan yang menangani masalah mengenai HAKI di dunia yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO). Badan tersebut merupakan suatu badan khusus di dalam naungan PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Sementara badan yang menangani HAKI di Indonesia dinamakan direktorat jendral hak kekayaan intelektual. Jika seseorang ingin mengajukan dan mengurusi permohonan dalam bidang HAKI, maka dapat meminta pertolongan kepada konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada direktorat jendral hak kekayaan intelektual.Sifat-sifat dari HAKI tersebut menyebabkan adanya suatu perlindungan dan penegakkan hukum HAKI. Hal tersebut bertujuan untuk:a. Mendorong timbulnya inovasi.b. Pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi.c. Menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.



3. Ruang Lingkup HAKI Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian. Pembagian dua kelompok besar tersebut, dapat dilihat pada bagian di bawah ini.a. Hak Cipta (copyright)b. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:- Paten (patent);- Desain industri (industrial design);- Merek (trademark);- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);- Rahasia dagang (trade secret);- Perlindungan varietas tanaman (Plant Variety Protection).





4. Perundang-undangan Mengenai HAKIBeberapa dasar hukum mengenai HAKI, antara lain:a. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)b. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeananc. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Ciptad. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Mereke. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organizationf. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treatyg. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Worksh. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treatyi. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang




5. Sistem HAKI
Beberapa sistem yang dimilki dalam konsep HKI, bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.



6. Pelanggaran HAKI di Indonesia
Banyaknya kasus pelanggaran HAKI di Indonesia. Dari pakaian,music,film,alat elektronik dll. Pemberantasan telah dilakukan oleh aparat hukum. Tetapi maraknya pelanggaran ini maka aparat hukum pun belum bisa mengamankan hak intelektual itu. Undang-undang yang menjadi pengatur hukum atau kontitusional belum bisa di laksanakan seluruhnya karena kurangnya aparat hukum untuk luasnya objek yang harus diawasi. DiIndonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalamundang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).Selain itu pemahaman aparat tentang HaKI juga sangat rendah. Terbukti, sanksi hukum terhadap para pelaku sangat ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kesadaran hukum masyarakat terhadap HaKI juga kurang.
Memfotokopi buku pun adalah salah satu pelanggaran HAKI. Karena setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Selain itu, mengapa memfotokopi adalah pelanggaran HaKI? Karena dengan memfotokopi maka itu adalah tindakan memperbanyak suatu karya tanap izin dari penerbit atau penulisnya. Seseorang memfotokopi buku mempunyai tujuan tertentu. Seperti harga memfotokopi yang lebih murah melainkan untuk membeli sebuah buku. Ini adalah tindakan yang dapat mematahkan kreatifitas penulis untuk menulis. Karena mereka merasa tidak dihargai karya tulisnya. Sehingga penulispun enggan untuk menulis. Praktek plagiasi pun mulai marak akibat tidak adanya perhatian masyarakat akan hak intelektual.
Adalagi pemalsuan merek. Pemalsuan merek adalah tindakan pencurian hak intelektual. Praktek plagiat yang memalsukan merek-merek terkenal juga menciptakan kerugian-kerugian bagi produsennya. Pemilik merek tersebut dirugikan atas pencitraan dan kualitas produk. Sehingga konsumen yang membeli produk merek yang diaspal (asli tapi palsu) merasa dirugikan karena membeli produk yang seharusnya berkualitas tetapi malah mendapatkan produk palsu dengan merek yang sama. Biasanya produk yang berkualitas / bermerek mempunyai harga yang lebih mahal. Sehingga kerugian konsumen pun 2 kali lipat.






sumber: http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=184:sifat_hki&catid=57:frontpage&Itemid=236zaki-http://irabieber.wordpress.com/2011/03/01/kasus-kasus-pelanggaran-haki/http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/pengertian-haki.html

No comments:

Post a Comment