Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek
yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca embrionik
manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat
dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak
dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat)
atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya
zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan
medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan
adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif
(tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka
waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten
sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan
teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk
yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama,
ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta
teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk
hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman
atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis
Contoh pelanggaran hak paten :
Ericsson
Gugat Samsung Soal Pelanggaran Hak Paten
Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut
Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan
ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam
perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dannondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dannondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.
Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Nokia Gugat Apple Atas Hak
Paten
HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah
berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten.
Nokia mengklaim
ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang
membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk
GSM.
GSM
merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator
pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di
seluruh dunia.
Perdebatan mengenai hak paten ini
meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam
gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan
teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu,
lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.
“Dengan penolakan terhadap appropriate terms
dari properti intelektual Nokia,
Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,”
kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari
USA Today, Jumat (23/10/2009).
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan
lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling
menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles
Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang
diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang. Menurutnya,
dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan
Apple.
Hal itu penting karena di dunia wireless
perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari
sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki
ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru
dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya
bisa sejajar dengan pemain lama.
SHARP Corporation
Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan
di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States
District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan
tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan
LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan
modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon
genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di
AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi
ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah
tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan
satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP
memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970
dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun
1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan
yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang
banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan
negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif,
dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada
produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai
kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun
sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi.
Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk
melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten
Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara
Hukum
o USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
o USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
o USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
o USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
o USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
o USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
o USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
o USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
o USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
o USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/28/072444588/Ericsson-Gugat-Samsung-Soal-Pelanggaran-Hak-Paten
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
No comments:
Post a Comment